Ibadah Haji itu Singkat
Oleh Gufron Aziz Fuadi
ADA yang bertanya, kok masih nulis tentang haji?
Ya, pertama, karena saya menyadari calhaj tahun ini persiapannya cukup sempit. Kedua, ingin membesarkan hati bagi yang belum bisa berangkat karena kelebihan umur. Ketiga untuk memotivasi bagi yang belum berangkat untuk belajar tentang haji dan sirah nabi agar haji nanti lebih berisi. Dan yang keempat bagi yang secara ekonomi sepertinya tidak mampu pergi haji, jangan pesimis apalagi putus asa, tetapi teruslah berdoa kepada Pemilik Kakbah.
Pernah suatu ketika, saat di Mina, ngobrol dengan seorang jamaah haji yang biasa ngaji dengan ustadz yang mudah membid’ah sesuatu. Katanya, perjalanan haji kita (Indonesia) ini terlalu banyak bid’ahnya. Dia sebutkan banyak contohnya, diantaranya waktu perjalanan yang lama (40 hari) padahal pelaksanaan ibadah haji kan cukup 6 hari saja. Kita juga tidak tarwiyah di Mina pada 8 Dzulhijjah tapi langsung ke Arafah dan lain sebagainya.
Saya hanya menjawab, banyak hal terkait dengan itu karena masalah teknis bagaimana agar 200 ribu janaah haji bisa bergerak melaksanakan rukun dan wajib haji dengan baik. Termasuk, kebutuhan jumlah pesawat dan bandara kedatangan dan kepulangan yang hanya Madinah dan Jedah.
Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji. Rukun haji ada 6 yaitu niat ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahalul, tertib. Rukun haji harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah.
Sedangkan wajib haji adalah amalan dalam ibadah haji yang harus dilaksanakan. Jika salah satu darinya ada yang ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam (denda). Wajib haji meliputi:
(1). Memakai ihram dari Miqat.
(2). Mabit di Mudzalifah.
(3). Mabit di Mina.
(4). Melempar Jumrah Aqabah.
(5). Thawaf Wada’
(6). Melontar Jumrah.
(7). Meninggalkan larangan – larangan saat berihram.
Memang untuk melaksanakan rukun dan wajib haji hanya butuh waktu 6 hari. Mulai dari 8 Dzulhijjah melakukan tarwiyah di Mina. Kemudian tanggal 9 esok paginya bergerak untuk melaksanakan wukuf di Arafah yang dimulai dari tergelincirnya matahari waktu dzuhur sampai terbenamnya waktu maghrib.
Usai melaksanakan wukuf di Arafah, setelah maghrib pada hari itu jamaah haji akan bergerak ke Muzdalifah.Di Muzdalifah, para jamaah haji akan bermalam atau mabit hingga waktu fajar. Di sana, mereka melaksanakan salat Maghrib dan Isya secara jamak dan qashar. Di Muzdalifah, jamaah haji biasanya juga mengumpulkan batu kerikil yang akan digunakan untuk melempar jumrah.
Selanjutnya setelah shalat subuh jemaah haji bergerak ke Mina untuk melempar jumrah Aqabah pada 10 Dzulhijjah. Umumnya, karena alasan teknis banyak jamaah haji Indonesia meninggalkan Muzdalifah setelah lewat jam 12 malam.
Ada tiga lokasi melempar jumrah, yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula. Di Mina jamaah haji wajib bermabit pada malam 11,12 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau malam 11,12,13 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Tsani, dan untuk melempar jamarat (jumrah) lengkap.
Dan di sela sela waktu ini, jamaah bisa melaksanakan tawaf ifadah di Mekah dan harus sudah kembali di Mina sebelum maghrib.
Bila terkendala karena satu dan lain hal tawaf dan sa’i bisa kita lakukan setelah kita kembali ke Mekah dari Mina.
Jumlah total jamaah haji tahun ini sekitar 1 juta orang, jauh dari sebelum pandemi yang pencapai 2,5 juta orang. Jadi Armina dan masjidil Haram yang luasnya hampir 400.000 m2 tidak terlalu membludak.
Tetapi karena sebagian besar waktu jamaah haji ada di Mekah (+-20 hari) di Madinah (9 hari) dan Armina (6 hari) maka penting bagi jamaah haji lebih memahami seluk beluk masjidil Haram dan sekitarnya.
Kota Mekah disebut juga tanah haram atau tanah suci yang bermakna bahwa tempat itu hanya bisa diakses oleh orang muslim saja dan orang kafir haram memasukinya.
Qur’an mengisyaratkan Kota Makkah dan sekitarnya melalui banyak nama. Selain dengan sebutan Makkah, kawasan ini juga muncul dalam sebutan nama Al-Balad (QS Al Balad: 1-2), Bakkah (Ali Imran: 96), Ummul Qura (Al An’am: 92), Al-Balad Al-Amin (At Tin: 4), dan Al-Qaryah (An Nahl: 113).
Syekh Muhibuddin At-Thabari dalam Al-Qira li Qashid Umm Al-Qura mengatakan, meskipun terdiri dari beberapa nama, yang paling masyhur dan banyak dipakai adalah Makkah atau Bakkah.
Nama Mekah sendiri sudah menunjukkan sebagai zona ekslusif. Mekah artinya “mendesak”, yakni mendesak orang orang kafir dan ahli maksiat untuk keluar dari zona tersebut.
Sedangkan masjidil Haram adalah masjid terbesar di dunia yang mampu menampung satu juta orang lebih. Karena begitu ramai jamaah, sering kali ada jamaah yang terpisah dengan rombongannya atau istri terpisah dengan suaminya, terutama dulu sebelum ada hp atau android. Tetapi untuk memudahkan pertemuan ada baiknya jamaah haji mengingat nomor pintu bila bersepakat untuk bertemu baik di luar maupun di dalam masjid.
Masjidil Haram sendiri memiliki lebih dari 120 pintu, 6 diantaranya pintu besar seperti babus Salam, babul Fath, babul Umrah, babus Shafa, babul Fahd.
Bab As-salam (damai) adalah pintu yang dimasuki Muhammad sebelum menjadi nabi untuk mendamaikan kaum quraish yang berselisih berebut memasang Hajar Aswad.
Bab Fatah adalah pintu masuk rasulullah saat menaklukan kota Mekah.
Sedangkan bab Umrah dinamakan demikian karena dari sinilah rasulullah masuk untuk melaksanakan umrah pertama kali sejak hijrah ke Madinah, setahun setelah perjanjian Hudaibiyah.
Masjidil Haram merupakan tempat melaksanakan thawaf dan sa’i.
Semoga Allah mudahkan pelaksanaan ibadah haji, para jamaah haji tahun ini dan bagi yang belum haji semoga Allah berangkat pada waktu yang akandatang..
Wallahu a’lam bi shawab. []