Liwa atawa Balikbukit
Jak Sukau mit Belalau
Balikbukit gelar ni
(dari Sukau ke Belalau
Balikbukit namanya)
DEMIKIANLAH, doeloe Balikbukit itu sebuah wilayah yang membentang dari tepi Danau Ranau sampai ke Sekincau perbatasan dengan Sumberjaya.
Sistem pemerintahan marga di Provinsi Sumatera Selatan (meliputi Sumatera Selatan, Lampung, dan Bengkulu) berakhir dengan keluarnya Peraturan No. Gb 53 dan No. Gb 54 Tahun 1951.
Terjadi penggabungan marga-marga di Lampung berdasarkan kepada penetapan Residen Lampung tgl. 3 September 1952 No. 153/D/1952. Di antaranya disebutkan:
Di Kewedanaan Krui, Kabupaten Lampung Utara dibentuk tiga negeri yaitu:
Pertama, Negeri Pesisir Selatan dengan pusat pemerintahannya di Kota Krui, lingkungan negeri meliputi penggabungan bekas marga-marga: (1). Pasarkrui, (2) Tenumbang, (3) Pedada, (4) Ngambur, (5) Ngaras (6) Bengkunat, dan (7) Belimbing.
Kedua, Negeri Pesisir Utara, dengan pusat pemerintahan di Pugung Tampak, lingkungan negeri meliputi penggabungan marga-marga (1) Ulukrui, (2) Bandar, (3) Laay, (4) Waysindi, (5). Pulaupisang, (6) Pugungtampak, (7) Pugungpenengahan, (8) Pugung Melaja.
Ketiga, Negeri Balikbukit dengan pusat pemerintahan di Liwa,
lingkungan negeri meliputi penggabungan bekas marga-marga (1) Liwa, (2) Sukau,
(3). Kembahang (4). Kenali, (5). Batubrak, dan (6) Way Tenong.
Melihat hal tersebut, boleh dibilang Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat dibentuk di eks Kewedanaan/Afdeeling Krui. Wilayah Negeri/Kecamatan Balikbukit berkembang menjadi Kabupaten Lampung Barat. Sedangkan Kabupaten Pesisir Barat berada di eks Negeri/Kecamatan Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
Lalu, Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah mengubah nama Negeri menjadi Kecamatan, sehingga Negeri Balikbukit menjadi Kecamatan Balik Bukit dengan ibu kotanya tetap Liwa. Sampai sekarang meskinya berkali-kali ganti undang-undang namanya tetap Balikbukit.
Hanya saja wilayah Balikbukit dimekarkan berkali-kali, dimulai dengan pembentukan Kecamatan Belalau dan Sumberjaya. Kecamatan Balikbukit diawal pembentukan Kabupaten Lampung Barat 1991 meliputi eks Marga Liwa dan eks Marga Sukau.
Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat Pasal 3 disebutkan: Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan
sebagai berikut:
a. Kecamatan Balik Bukit;
b. Kecamatan Belalau;
c. Kecamatan Sumber Jaya;
d. Kecamatan Pesisir Utara;
e. Kecamatan Pesisir Tengah;
f. Kecamatan Pesisir Selatan.
Kemudian, Kabupaten Pesisir Barat dimekarkan dari Kabupaten Lampung Barat, disahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung pada tanggal 25 Oktober 2012 kemudian diresmikan pada tanggal 22 April 2013.
Terkini, setelah Kabupaten Lampung Barat memiliki 15 kecamatan, wilayah Kecamatan Balikbukit menyisakan wilayah Marga Liwa, yang sekarang dijadikan ibu kota Lampung Barat.
Jadi, sekarang ini yang disebut Balikbukit adalah (Kota) Liwa. Dan, wilayah (Kota) Liwa meliputi Kecamatan Balikbukit. (Kota) Liwa atawa Kecamatan Balik Bulit memiliki dua kelurahan, yaitu Pasar Liwa dan Way Mengaku dan 10 pekon/desa: Bahway, Gunungsugih, Kubuperahu, Padangcahaya, Padangdalom, Sebarus, Sedampah Indah, Sukarame, Watas, dan Way Empulau Ulu.
Kalau ditanya orang mana, saya lebih suka mengatakan, “Saya dari Liwa.” Lebih jelas dan tegas ketimbang mengatakan, saya orang Balikbukit.
Kerok juga memang!
Sama dengan menyebut nama Krui sebelum terbentuknya Kabupaten Lampung Barat tahun 1991. Wilayah Krui (afdeeling/kewedanaan) meliputi Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat sekarang ini dengan ibu kotanya di Krui — sempat juga dipindahkan di Liwa. Kata lain, ibu kota Afdeeling/Kewedanaan Krui itu pernah di Liwa.
Begitu kira-kira. Tabik. []