Hakim, Podcast, dan Kegaduhan yang Salah Alamat

Oleh Helmi Fauzi

 

ADA satu kalimat hakim yang terasa lebih tajam daripada tuntutan jaksa: jangan menggiring opini di luar persidangan. Kalimat itu sederhana, tapi daya hantamnya luar biasa. Ia bukan sekadar teguran prosedural, melainkan peringatan tentang batas—batas antara hukum dan hiruk-pikuk yang sering kita salah pahami sebagai kebenaran.

Dalam perkara yang menyeret Ibrahim Arief, teguran hakim itu seperti menyentil kebiasaan baru: ketika ruang sidang dianggap tidak cukup, maka sidang pun dipindahkan ke media sosial, podcast, dan kolom komentar. Seolah-olah keadilan bisa dinegosiasikan di luar palu hakim.

Masalahnya, pengadilan bukan ruang demokrasi digital. Ia tidak bekerja dengan logika ā€œsiapa paling ramai, dia paling benar.ā€ Hakim tidak membaca trending topic sebagai alat bukti. Bahkan, terlalu banyak kebisingan di luar justru bisa dibaca sebagai upaya memengaruhi proses yang seharusnya steril.

Ketika hakim mengingatkan soal opini yang digiring, ia sebenarnya sedang mengingatkan tentang marwah peradilan. Bahwa keadilan tidak boleh ditentukan oleh tekanan publik—baik yang datang dari simpati maupun dari propaganda. Dalam bahasa yang lebih lugas: hukum tidak tunduk pada algoritma.

Ironisnya, di era sekarang, banyak yang justru percaya sebaliknya. Bahwa dengan membangun narasi yang cukup kuat, perkara bisa dibelokkan. Bahwa dengan menghadirkan pembelaan di podcast, orang bisa memenangkan simpati yang kemudian ā€œditerjemahkanā€ menjadi kemenangan hukum.

Padahal, yang terjadi sering kali kebalikannya. Semakin keras opini dibangun, semakin besar pula risiko dianggap sebagai gangguan terhadap proses peradilan. Hakim bukan hanya menilai fakta hukum, tetapi juga sikap terdakwa. Dan sikap itu tidak hanya terlihat di ruang sidang, tetapi juga di luar—termasuk bagaimana ia merespons proses yang sedang berjalan.

Di sinilah letak kekeliruan fatal: mengira bahwa opini publik adalah tameng, padahal ia bisa berubah menjadi beban. Apa yang dimaksud sebagai pembelaan justru terbaca sebagai pembangkangan halus. Apa yang dianggap strategi komunikasi bisa ditafsirkan sebagai upaya delegitimasi.

Lebih jauh, teguran hakim itu membuka pertanyaan yang lebih besar: sebenarnya siapa yang sedang dihadapi—hakim atau publik?

Jika yang ingin diyakinkan adalah hakim, maka argumen harus dibangun di ruang sidang, dengan bukti dan logika hukum. Jika yang ingin diyakinkan adalah publik, maka yang terjadi bukan pembelaan hukum, melainkan kampanye citra. Dan keduanya tidak selalu sejalan.

Dalam konteks hukum pidana, terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi, perkara tidak pernah sesederhana ā€œterima uang atau tidak.ā€ Unsur melawan hukum bisa berdiri sendiri. Kerugian negara tidak harus dirasakan langsung oleh pelaku. Dan niat tidak selalu hadir dalam bentuk pengakuan eksplisit.

Namun publik sering menyederhanakan semuanya. Mereka bertanya: mana niat jahatnya? mana uangnya? mana bukti nyatanya? Pertanyaan-pertanyaan ini terdengar logis, tetapi sering kali lahir dari pemahaman yang tidak utuh. Ketika pertanyaan seperti ini kemudian diulang-ulang dalam ruang publik, ia menciptakan ilusi bahwa perkara itu lemah—padahal belum tentu.

Di sinilah opini mulai berbahaya. Ia tidak hanya memengaruhi persepsi publik, tetapi juga membentuk tekanan terhadap institusi hukum. Dan ketika tekanan itu dianggap berlebihan, hakim bisa merespons—bukan dengan tunduk, tetapi dengan menjaga jarak.

Teguran yang disampaikan hakim sebenarnya juga mengandung peringatan implisit: jangan sampai strategi komunikasi justru memperburuk posisi hukum. Dalam sistem yang memberi ruang bagi pertimbangan subjektif—seperti sikap kooperatif, penyesalan, atau upaya memulihkan kerugian—setiap tindakan di luar sidang bisa ikut dinilai.

Jika yang muncul adalah kesan melawan, menyalahkan pihak lain, atau bahkan meremehkan proses hukum, maka itu bukan poin plus. Ia justru bisa menjadi catatan minus.

Menariknya, fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan perubahan cara kita memandang keadilan. Kita hidup di zaman di mana opini terasa lebih cepat daripada proses. Putusan publik sering kali datang lebih dulu daripada putusan hakim. Dan dalam banyak kasus, orang lebih percaya pada yang pertama.

Padahal, keadilan tidak dirancang untuk cepat. Ia dirancang untuk tepat. Dan ketepatan itu membutuhkan proses—yang sering kali panjang, rumit, dan tidak menarik untuk ditonton.

Maka ketika hakim berkata ā€œjangan menggiring opini,ā€ ia sebenarnya sedang mengingatkan bahwa ada ruang yang tidak boleh dicemari. Bahwa tidak semua hal harus dibawa ke publik. Dan bahwa tidak semua yang viral itu relevan.

Ada semacam godaan untuk menjadikan setiap perkara sebagai pertunjukan. Untuk menghadirkan drama, konflik, dan narasi yang memikat. Tapi hukum bukan teater. Ia tidak membutuhkan penonton, apalagi tepuk tangan.

Pada akhirnya, teguran hakim itu bukan hanya untuk satu pihak. Ia adalah cermin bagi kita semua. Bahwa dalam mencari keadilan, ada hal-hal yang harus ditahan—termasuk keinginan untuk selalu bersuara.

Karena kadang, dalam hukum, yang paling kuat bukanlah yang paling keras berbicara, melainkan yang paling sabar menunggu diputuskan. []

 

________
Helmi Fauzi, praktisi pemberdayaan masyarakat, alumnus Sosiologi Unila.