Catatan Perjalanan Demokrasi dari Bumi Khagom Mufakat
Oleh Akhmad Syarief Kurniawan
Data Buku
Judul: Polemik Mantan Terpidana Dalam Pilkada
Penulis : Ila Fadilasari
Penerbit: Sijado Institute dan KPU Lampung Selatan
Cetakan: I, Oktober, 2021.
ISBN: 978-602-18216-1-9
Tebal: xviii + 228 hlm
PEMILIHAN kepala daerah bukan hanya sebagai sarana untuk memilih orang-orang yang akan menjadi pemimpin disuatu daerah, tapi lebih dari itu, adalah sarana keterlibatan rakyat dalam proses demokrasi. Sebagaimana kita ketahui, rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi negara ini.
Selain itu, kemajuan penting dalam pembangunan politik juga belum disertai tumbuhnya kultur politik yang baik. Demokrasi prosedural memang berhasil dibangun, tetapi kultur politik yang demokratis tidak juga tumbuh. Etika politik masih diabaikan. Demokrasi liberal yang sedang dibangun lebih menguntungkan dan memenangkan mereka punya uang. Masyarakat tidak lagi menjadi pemegang kedaulatan, tetapi menjadi konsumen oleh iklan-iklan dan janji-janji politik para elite.
Mantan jurnalis Metro TV, Ila Fadilasari, telah memulai dengan menulis proses perjalanan panjang pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan beberapa tahun lalu. Pilkada yang penuh dinamika, penuh tantangan, dan penuh multitafsir.
Buku catatan demokrasi yang ditulis alumnus Pascasarjana Universitas Lampung ini terurai panjang dan disederhanakan sebanyak 21 judul tulisan utama, yaitu pilkada serentak kedua, selayang pandang KPU Lampung Selatan, berawal dari pendaftaran Calon, mereka ingin membangun Lampung Selatan, menemukan ketaksesuaian, membedah peraturan, tak lolosnya Hipni dan Melin, Hipni dan Melin menggugat.
Kemudian, mediasi yang tak mencapai titik temu, alat bukti yang menguatkan, dukungan untuk Melin, antara HAM dan hukuman percobaan, dukungan untuk KPU, pidana penjara, antara tempat dan jenis, saling menyimpulkan, keputusan untuk Hipni-Melin, putusan atas penafsiran, Hipni-Melin dimata partai pengusung, menindaklanjuti keputusan, mereka bertarung untuk Pilkada, gugatan pasca pemilihan, pentingnya masa tunggu bagi mantan terpidana dan antara HAM dan pemerintahan yang bersih. Dan, tiga tulisan lainnya hanya bersifat tambahan, yakni tentang mengenal komisioner dan sekretaris KPU Lampung Selatan, daftar pustaka, dan tentang penulis buku ini.
Pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan pada tahun 2020 lalu, bukan saja “sekedar” keabnormalan pelaksanaan Pilkada, melainkan juga ada sebuah tahapan yang membuat pelaksanaan Pilkada di daerah yang dikenal dengan nama “khagom mufakat” itu menjadi perhatian publik, yaitu saat tidak ditetapkannya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri untuk berlaga dalam pemilihan kepala daerah tersebut. Ada syarat yang menurut KPU Lampung Selatan tidak dapat dipenuhi oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) yang pernah menjadi terpidana itu, (hlm 7).
Pilkada Lampung Selatan pada 9 Desember 2020 itu diikuti tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yaitu; nomor urut 1, Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, nomor urut 2, Tony Eka Candra-Antoni Imam, dan nomor urut 3, Hipni-Melin.
Semangat menghadirkan calon-calon kepala daerah yang bersih dalam proses pilkada sesungguhnya adalah amanat dari pendiri negara. Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan, pemilihan yang menghasilkan para pemimpin yang baik dan bersih adalah cita-cita pendiri negara dan para pembentuk undang-undang. Itu artinya, berbagai aturan tentang mantan terpidana di peraturan KPU bukan semata-mata keinginan dari KPU. Justru peraturan KPU yang dibuat oleh KPU itu adalah turunan dari norma yang ada dalam undang-undang. Para pembentuk undang-undang membuat aturan bahwa terpidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih tidak bisa ikut pemilihan. Tujuannya adalah agar diperoleh kepala – kepala daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), (hlm 198)
Fenomena pemilihan kepala daerah di Kabupaten Selatan telah di awali oleh Ila Fadilasari ini, bisa dikembangkan, dipertajam kembali dengan berbagai sudut pandang dan multi perspektif. Fenomena demokrasi di Kabupaten Lampung Selatan ini bisa diangkat dalam tradisi akademik yang lebih luas; Skripsi, Tesis dan Disertasi dengan pendekatan metode penelitian kualitatif atau kuantitatif sekaligus pendekatan teori lainnya.
Buku istimewa ini sangat dibutuhkan bagi semua kalangan, bisa dijadikan rujukan bagi mahasiswa hukum dan politik, santri, dosen, peneliti, jurnalis, komisioner KPU, komisioner Bawaslu, pengurus partai politik, bahkan pemerhati demokrasi di seluruh penjuru Nusantara dan juga masyarakat umum lainnya. []
Akhmad Syarief Kurniawan, penikmat buku, tinggal di Lampung Tengah.