Oleh Wendy Melfa
DAPAT dimaklumi bersama bahwa sejak terjadinya Covid-19 yang kemudian dideklarasikan sebagai pandemi, baik langsung maupun tidak langsung pemerintah dan masyarakat telah merasakan dampak-dampak yang ditimbulkannya baik secara ekonomi, social, dan berbagai sendi kehidupan lainnya. Hal tersebut âmemaksaâ kita semua untuk mengambil langkah-langkah penyesuaian, baik secara cepat maupun secara bertahap guna beradaptasi menyiasati gelombang pandemic, terutama yang berdampak secara langsung terhadap kesehatan dan jatuhnya (bertambahnya) korban jiwa. Namun, di sisi lain, aktivitas kehidupan tetap dapat berjalan.
           Demikian pula halnya dengan agenda politik dan demokrasi dalam hal pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sekiranya akan dilaksanakan di 270 daerah secara nasional (termasuk 8 daerah di Lampung). Meskipun sempat ditunda hari pencoblosannya, kembali disepakati untuk dilaksanakan 9 Desember 2020 yang akan datang dengan catatan dan persyaratan, penyelenggaraannya menggunakan protokol kesehatan (Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang selanjutnya menjadi UU).
Penggunaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada menjadi fardhu ain (wajib) bagi semua pihak yang terlibat dalam tahapan pilkada: penyelenggara, calon kepala daerah beserta tim pendukung dan partai pengusungnya, serta masyarakat di daerah pilkada. Termasuk di dalamnya adalah tata cara komunikasi politik sebagai cara yang dalam bahasa managemen umum dipahami sebagai cara âmengomunikasikan, mempromosikan, dan menjualâ calon kepala daerah kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk sebanyak-banyaknya mendukung dan memilih calon dimaksud agar bisa memenangi pertarungan pilkada.
Variabel Penting
Komunikasi menjadi variabel yang penting dalam menyampaikan pesan dan memberikan pemahaman dari komunikator kepada komunikan agar pesan yang disampaikan mendapatkan feed back supaya substansi pesan diyakini dapat diikuti. Untuk itu faktor performance (termasuk penguasaan, tampilan, dan gaya komunikasi) dari komunikator cukup menentukan tingkat simpati dan pemahaman komunikan untuk âmenyatuâ dengan materi atau obyek pesan yang disampaikan. Faktor inilah salah satu yang diduga sebab digantikannya tugas sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 dari Achmad Yurianto kepada dr. Reisa Broto Asmoro, sosok dokter cantik yang juga berprofesi sebagai presenter program kesehatan pada salah satu tv swasta, selaku Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas covid 19 RI.
Pola komunikasi politik pada era pandemi ini menyesuaikan dengan perubahan peradaban baru yang bergerak begitu cepat terhadap perilaku manusia, baik secara individual maupun berkelompok dengan jaga jarak, tidak berkerumun, memakai masker, selalu mencuci tangan (hand sanitizer) pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan disinfektan dan sebagainya. Sebelumnya hal-hal tersebut belum menjadi perilaku dan kebiasaan masyarakat. Hal ini praktis juga mengubah bentuk, cara, dan media komunikasi politik dalam tahapan pilkada, pola-pola lama seperti pengerahan massa, kampanye besar dengan panggung hiburan, konvoi kendaraan, dan lain-lain, tidak akan kita temukan lagi dalam agenda pilkada 2020 yang akan datang ini.
Komunikasi politik dipahami sebagai proses bagaimana pemimpin, media, dan warga negara suatu bangsa bertukar dan menyerap makna pesan yang berhubungan dengan kebijakan (informasi dan program) public (R.M. Perloff, New Jersey & London, 1998). Pola komunikasi politik biasanya dilakukan penyampaian komunikator â pesan â media â komunikan â feed back (timbal/ respon balik) â komunikator.
Secara berturut-turut dijelaskan, komunikator adalah calon kepala daerah dan atau tim kampanyenya dan atau partai pengusungnya yang menyampaian pesan-pesan politik yang berisi ajakan, informasi program, dan lain-lain termasuk issue negatif calon lain. Pesan tersebut disampaikan dengan menggunakan media, cetak dalam bentuk spanduk, banner, baliho, selebaran, koran, majalah, dan sebagainya, dan media elektronik, media ini yang akan menjadi favorit baru sebagai media kampanye daring (dalam jaringan, online). Pesan politik diarahkan dan diharapkan dapat diakses dengan mudah sehingga bisa terserap, dipahami, diikuti sekaligus mendapatkan timbal balik (feed back) dari masyarakat dalam hal ini sebagai komunikan kembali kepada komunikator dalam bentuk respon dan dukungan dan pada gilirannya memberikan hak suaranya untuk memilih calon kepala daerah.
Oleh karena itu, komunikasi politik tersebut mempunyai nilai yang cukup penting dan strategis dalam pilkada bagi calon kepala daerah dalam upaya merebut simpati, dukungan, dan tingkat keterpilihannya. Juga, bagi publik untuk mendapatkan informasi dan memahami berbagai informasi yang berkaitan dengan sosok, kiprah, pengalaman termasuk program dan janji politik calon kepala daerah yang dapat direalisasikan apabila nantinya terpilih dan memimpin pemerintahan di daerahnya.
Tantangan di Era Pandemi
Ketika Covid-19 dideklarassikan sebagai pandemi, pembatasan seluruh aspek kehidupan yang melibatkan orang di dalam masyarakat pun dilakukan sebagai upaya mencegah dan minimalisasi penuluran Covid-19 dari manusia ke manusia lain. Segala aktivitas komunikasi fisik perkantoran, pendidikan, pertemuan, rapat-rapat, peribadatan, bahkan sampai persidangan perkara di pengadilan pun harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Fasilitas daring (online) menjadi pilihan utamanya dengan menggunakan aplikasi zoom, video call, dan sebagainya dengan penggunaan internet sebagai basisnya.
Penggunaan teknologi dengan berbasis internet menjadi hal yang tak terelakkan. Pandemi Covid-19 ini telah âmemaksaâ masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan riuhnya jagad maya. Penggunaan laptop, smart phone dan berbagai piranti elektronik canggih dengan basis internet menjadi perangkat yang akrab pada sejumlah kalangan. Fenomena ini, satu sisi telah meng-up-grade masyarakat untuk well using perangkat canggih, meskipun bukan hal yang mudah dan murah ketika kondisi perekonomian sedang menghadapi guncangan di saat pandemi Covid 19. Di sisi lain tingkat ketersediaan perangkat yang begitu terbatas yang dapat diakses masyarakat luas serta masih cukup mahalnya harga kuota internet, serta terbatasnya jangkauan jaringan internet di daerah-daerah, keterbatasan kemampuan dan pengetahuan sebagian (besar) masyarakat juga menjadi catatan problem tersendiri bagi penggunaan tehnologi daring guna menggantikan pola-pola komunikasi dan pertemuan fisik konvensional (baca: cara lama).
Pun demikian halnya dalam lapangan politik, mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi dalam kontestasi Pilkada menurut Perpu Nomor 2 tahun 2020 telah mensyaratkan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat ditunda jadwal pencoblosannya, untuk selanjutnya dijadwalkan 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan. Oleh karena itu pilihan yang paling efektif dalam komunikasi politik dalam pilkada, adalah juga dengan menggunakan fasilitas daring berbasis internet. Komunikasi politik menggunakan media daring untuk kampanye dalam pilkada (pemilu) di Indonesia tercatat sebagai hal yang pertama dalam sejarah pilkada (pemilu).
Di samping kendala secara umum sebagaimana diutarakan di atas, dalam kontek kampanye pilkada juga dipersiapkan perangkat aturan yang mengatur, mengawasi, dan termasuk menyiapkan ancaman sanksi bagi siapa saja yang nanti di dalam penggunaan media daring dengan berbasis internet dapat disalahgunakan yang berpotensi menimbulkan problem hukum yang dapat merugikan pihak lain baik peserta (dan tim pendukungnya), maupun penyelenggara. Hal ini untuk memosisikan semua pengguna atau yang terkena dampak dari penggunaannya equality before the law, merasa sama kedudukannya. Dan, ini menjadi ranah KPU RI untuk mempersiapkan PKPU-nya. Komunikasi politik dalam kampanye pilkada juga akan mendorong para calon kepala daerah beserta tim pendukungnya sebagai komunikator untuk âlebih kreatifâ membangun pola komunikasi daring kepada publik sebagai komunikan. Pesan-pesan politik yang disampaika pun diharapkan lebih menarik dan bervariasi sehingga tidak membosankan.
Satu hal yang tidak kalah penting untuk dirumuskan bersama, bahwa cost penggunaan perangkat elektronik canggih plus biaya kuota internet si penerima pesan dalam hal ini publik sebagai komunikan menjadi hal yang juga patut untuk diperhatikan. Bila tidak perhatikan secara seksama, dapat dijadikan modus money politics era pandemi dalam bentuk âbantuan biayaâ untuk pengadaan perangkat smart phone atau sekadar biaya kuota internet kepada komunikan yang merupakan masyarakat yang melekat di dalam dirinya hak pilih. Tentu ini pun dapat dijadikan sebagai alat untuk memengaruhi keputusan politiknya untuk mendukung dan memberikan hak suaranya dalam pilkada terhadap calon yang dianggap âmampuâ memberikan perhatian dan bantuan. Kalaulah hal ini yang terjadi, mereka sebagai provider seluler yang mempunyai kuota internet dan para pemilik toko atau distributor smart phone-lah yang akan menjadi kepala daerah kita. Semoga tidak demikian adanya. []
———————–
Wendy Melfa, Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi)