Tentang Lampung di buku Hukum Adat Indonesia oleh Soerjono Soekanto dan Soleman B Taneko (2)
Catatan Rilda Taneko
Marga-Marga di Lampung
Daerah Lampung didiami oleh beberapa suku, yang penyebarannya adalah sebagai berikut (Taher Tjindarbumi, tanpa tahun: 5 dan seterusnya):
Satu. Di sepanjang pesisir Lampung, tinggallah orang-orang Peminggir, yaitu penduduk yang mendiami pesisir Telukbetung dan sekitarnya, Kalianda dan sekitarnya, serta pesisir Semangka dan sekitarnya. Marga-marga yang terletak di dalam lingkungan ini dinamakan Marga-marga Peminggir, berbeda dengan orang-orang Lampung yang berdiam di bagian Barat yang lazimnya dinamakan orang-orang Lampung Pepadon.
Kepala-kepala marga yang dibilang Peminggir tersebut ada yang dinamakan Bandar, nama yang mengingatkan kita pada zaman takkala kepala-kepala tersebut menguasai pelabuhan-pelabuhan di daerah itu, di mana mereka berhak menarik ulasan (semacam pajak) dari hasil-hasil yang keluar-masuk pelabuhan. Yang termasuk dalam Marga-marga Peminggir adalah sebagai berikut:
a. Marga Ratu
b. Marga Pesisir (dahulu bernama Marga Rajabasa)
c. Marga Legun (dahulu bernama Marga Way Orang)
d. Marga Dantaran, dan
e. Marga Ketibung (diakui sejak tahun 1928).
Marga-marga tersebut di atas termasuk wilayah Kalianda atu Katimbang. Selanjutnya di daerah Telukbetung terdapat marga-marga sebagai berikut:
a. Marga Telukbetung
b. Marga Ratai
c. Marga Punduh
d. Marga Pedada, dan
e. Marga Sabumenanga
Akhirnya, di daerah Semangka atau Kotaagung terdapat marga-marga sebagai berikut:
a. Marga Belunguh
b. Marga Benawang
c. Marga Pematang Sawah
d. Marga Ngarip
e. Marga Limau
f. Marga Putih
g. Marga Pertiwi, dan
h. Marga Kalumbayan.
Istilah marga menunjuk pada suatu wilayah. Dahulu daerah Semangka terbagi atas empat kebudayaan dengan sebutan Kepaksian, yaitu: Buay Belunguh, Buay Benawang, Buay Pematang Sawah dan Buay Ngarip. Boleh jadi bahwa pernah batas-batas wilayah di daerah bersangkutan jatuh bersamaan dengan batas-batas genealogis, yakni semasa buay-buay tersebut di atas dikepalai oleh Paksi masing-masing (sehingga merupakan ‘genealogische rechtgemeenschappen met een duidelijk begrens territoir’ (Kampto Utomo, 1957:79)).
Kecuali dari apa yang telah disebutkan di atas, ada lagi orang-orang Peminggir yang tinggal di perbatasan antara lingkungan Peminggir dan tempat kediaman orang-orang Pubian, yaitu:
a. Marga Sekampung Udik
b. Marga Sekampung Ilir
c. Marga Malinting
d. Marga Way Lima
Dua. Orang-orang Lampung yang tinggal di bagian Tengah dan bagian Utara yang umumnya beradat Pepadon, dan terdiri dari pecahan marga yang bersifat genealogis, yang terdiri dari:
a. Orang Pubian
Lazimnya dinamakan pula ‘Pubian Telu Suku’, oleh karena terdiri dari tiga kebuayan, yaitu Menyerakat, Tambapupus dan Bukujadi.
b. Bagian Utara didiami orang-orang Abung (Abung Siwo Mego) yang terutama tinggal di daerah Kotabumi dan sekitarnya, dan terdiri dari Buay-buay Nunyai, Unyi, Nuban, Subing, Beliyuk, Kunang, Aji (Toho), Selagai, dan Nuwat.
Kebuayan Nuwat masuk ikatan Abung Siwo Mego, akan tetapi Marga Nuwat adalah kesatuan teritorial yang timbul kemudian di daerah lingkungan adat Pubian Telu Suku.
Orang-orang Abung berpencar di tepi Sungai Seputih dan Way Sekampung, lalu terpecah dan membangun marga-marga baru sampai di Marga Labuan Subing (Meringgai, di dekat tepi laut sebelah timur Lampung).
c. Orang Sungkai yang juga tinggal di daerah Kotabumi dan sekitarnya.
d. Buay Lima di sebelah utara Kotabumi, dan mencakup buay-buay sebagai berikut: Pemuka, Bahuga, Baradatu, Baraksakti, dan Buay Semenguk.
e. Orang Tulang Bawang Mego Pak yang tinggal di sekitar Kota Menggala dan meliputi Buay Bulan, Aji, Tegamoan dan Suay Umpu.
Tiga. Orang-orang Rebang, yakni penduduk Lampung yang sedikit berbeda adatnya dengan orang-orang Lampung. Adat mereka disebut juga ‘Semendo’, dan mereka tinggal di wilayah Lampung Utara.
Apa yang telah diuraikan di muka hanyalah merupakan garis besar dari susunan kebuayan-kebuayan yang dianggap sebagai penduduk asli daerah Lampung.
Perlu diperhatikan bahwa istilah marga mempunyai paling sedikit dua arti menurut wilayah di mana istilah tersebut lazim dipergunakan. Di bagian Peminggir, istilah marga merupakan pengertian yang menunjuk pada wilayah, artinya marga adalah suatu lingkungan tanah yang terbatas. Misalnya, Marga Legun adalah suatu marga yang batas-batas tanahnya tertentu, dan demikian pula halnya dengan Marga Pedada, Marga Kalumbayan dan seterusnya.
Di bagian Tengah dan Utara, istilah marga banyak sekali dipergunakan untuk menunjuk pada suatu susunan kekeluargaan yang bersifat genealogis. Misalnya, Abung Siwo Mego, berarti Abung Sembilan Clan, batas-batasnya ditentukan oleh daerah atau lingkungan pengaruh adat Abung tersebut. Jadi, daerah pengaruhnya hanyalah dibatasi oleh jarak pengaruh adat kebuayan tersebut. Lingkungan pengaruh Abung Siwo Mego tersebut, misalnya, adalah Kotabumi sampai Labuan Meringgai.
Susunan daripada marga-marga sebagaimana diuraikan di atas, mengalami perubahan-perubahan setelah Belanda memasuki daerah Lampung. Pada mulanya pemerintah Hindia Belanda tidak begitu menaruh perhatian terhadap sistem pemerintahan daerah tersebut, baru pada tahun 1928 Belanda mengakui marga di Lampung sebagai ‘inlandsche-gementee’, yang kemudian diatur di dalam ‘Inlandsche Gementee Ordonnantie Buitengewesten’ (Staasblad 1938 Nomor 49 Jo tahun 1938 Nomor 681).
Setelah proklamasi kemerdekaan, rakyat di daerah Lampung menuntut perombakan ‘marga stelsel’ tersebut yang akhirnya menyebabkan dikeluarkannya Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 53/1951, yang mengatur pembubaran Dewan-dewan Marga, dan Nomor 54/1951 tentang pembaharuan nama-nama Kepala Marga. Di dalam ketetapan tersebut diatur beberapa perubahan, antara lain misalnya Marga diganti nama dengan Negeri, nama Kepala Marga (yakni Pesirah) diganti dengan sebutan Kepala Negeri. Adapun pembentukan Negeri-negeri tersebut secara terperinci diatur oleh Ketetapan Residen Lampung Nomor 153/D/1952 tertanggal 2 September 1952, yang negeri-negerinya adalah sebagai berikut (detail ada di buku Hukum Adat Indonesia, halaman 120-128 –ed).
Berikut marga-marga yang tercatat berdasarkan Lampiran Ketetapan Residen Lampung tanggal 3 September 1952.
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Kewedanaan Telukbetung
1. Negeri Telukbetung, Pusat Pemerintahan: Telukbetung
- Marga Telukbetung
2. Negeri Balau, Pusat Pemerintahan: Kedaton
- Marga Balau
3. Negeri Bukudjadi, Pusat Pemerintahan: Natar
- Marga Bukudjadi
4. Negeri Padangtjermin, Pusat Pemerintahan: Padangtjermin
- Marga Pesisir Barat
- Marga Punduh
- Marga Pedada
*Kewedanaan Kalianda*
5. Negeri Kalianda, Pusat Pemerintahan: Kalianda
- Marga Legun
- Marga Pesisir
- Marga Ketibang
Kewedanaan Tataan
6. Negeri Dantaran Ratu, Pusat Pemerintahan: Kuripan
- Marga Dantaran
- Marga Ratu
7. Negeri Gedongtataan Pusat Pemerintahan Gedongtataan
- Marga Way Semah
8. Negeri Gadingredjo, Pusat Pemerintahan: Gadingredjo
- Tidak ada marga, desa-desa transmigrasi
9. Negeri Pringsewu, Pusat Pemerintahan: Pringsewu
- Tidak ada marga, desa-desa transmigrasi
10. Negeri Pugung, Pusat Pemerintahan: Rantautidjang
- Marga Pugung
11. Negeri Way Lima, Pusat Pemerintahan Kedondong
- Marga Way Lima
Kewedanaan Kedondong
12. Negeri Talangpadang, Pusat Pemerintahan: Talangpadang
- Marga Gunungalip
- Marga Rebangpugung.
13. Negeri Kotaagung, Pusat Pemerintahan: Kotaagung,
- Marga Buay Belunguh
- Marga Benawang
- Marga Kotaagung.
Negeri Semangka, Pusat Pemerintahan: Padangratu
- Ngarip.
15. Negeri Tjukuhbalak, Pusat Pemerintah: Putihdoh
- Marga Limau
- Marga Putih
- Marga Pertiwi
- Marga Kelumbaian
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
16. Negeri Trimurdjo, Pusat Pemerintahan: Trimurdjo
- Marga Unji
17. Negeri Metro, Pusat Pemerintahan: Metro
- Marga Nuban
18. Negeri Pekalongan, Pusat Pemerintahan: Tulusredjo
- Marga Nuban
19. Negeri Tribuwono, Pusat Pemerintahan: Banardjojo
- Marga Tiga
20. Negeri Sekampung, Pusat Pemerintahan: Sumbergede
- Marga Tiga
Kewedanaan Sukadana
21. Negeri Sukadana, Pusat Pemerintahan: Sukadana
- Marga Sukadana
- Marga Nuban
- Marga Unji Way Seputih
- Marga Tiga
Kewedanaan Labuhan Maringgai
22. Negeri Labuhan Maringgai, Pusat Pemerintahan: Labuhan Maringgai
- Marga Subing Labuhan
- Marga Melintang
- Marga Sekampung
- Marga Sekampung Udik
Kewedanaan Way Seputih
23. Negeri Seputih Timur, Pusat Pemerintahan: Gunungsugih
- Marga Unji
- Marga Subing,
- Marga Beliuk,
- Marga Terusan Nunjai
24. Negeri Seputih Barat, Pusat Pemerintahan: Padangratu
- Marga Njerupa
- Marga Anak Tuha
- Marga Selagai Kunang
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Kewedanaan Kotabumi
25. Negeri Abung, Pusat Pemerintahan: Kotabumi
- Marga Njunjai
- Marga Selagai Kunang
26. Negeri Sungkai, Pusat Pemerintahan: Negara Tulang Bawang
- Marga Bunga Majang
27. Negeri Semendo Abung, Pusat Pemerintahan: Bukit Kemuning
- Marga Rebangseputih
Kewedanaan Way Kanan
28. Negeri Umpu Besai, Pusat Pemerintahan: Belambangan Umpu
- Marga Pemuka Pangeran Udik
- Marga Semenguk,
- Marga Baradatu
- Marga Pemuka Pangeran Tua
- Marga Bahuga
29. Negeri Kanan Umpu, Pusat Pemerintahan: Pakuan Ratu
- Marga Bangsaradja,
- Marga Pemuka Pangeran Ilir,
- Marga Barasakti,
- Marga Pemuka Pangeran Tua
- Marga
30. Negeri Rebang Kasui, Pusat Pemerintahan: Kasui,
- Marga Rebangkasuy
Kewedanaan Menggala
31.Negeri Tulangbawang, Pusat Pemerintahan: Menggala
- Buay Bulan Udik
- Buay Bulan Ilir
- Tegomoan
- Buay Adji
- Buay Umpu
32. Negeri Mesudji, Pusat Pemerintahan: Wiralaga
- Marga Mesudji Lampung
Kewedanaan Krui
33. Negeri Pesisir Selatan, Pusat Pemerintahan: Kota Krui:
- Marga Pasar Krui,
- Marga Tenumbang
- Marga Pedada
- Marga Ngambur
- Marga Ngaras
- Marga Bengkunat
- Marga Belimbing
34. Negeri Pesisir Utara, Pusat Pemerintahan: Pugung Tampak
- Marga Ulu Krui
- Marga Bandar
- Marga Laay
- Marga Waysindi,
- Marga Pulau Pisang
- Marga Pugungtampak
- Pugungpenengahan
- Pugung Melaja
35. Negeri Balikbukit, Pusat Pemerintahan: Liwa
- Marga Liwa
- Marga Sukau
- Marga Kembahang
- Marga Kenali
- Marga Batuberak,
- Marga Way Tenong
- Marga Suwoh
Baca juga: Marga, Sistem Pemerintahan ‘Aseli’ dan Tumbuh Sejak Doeloe di Sumbagsel (2)