Human

Obstruction of Justice

Oleh Gufron Aziz Fuadi

PADA suatu hari, setelah futuh kota Mekah, ada seorang wanita bangsawan dari Bani Makzum yang kedapatan  mencuri. Karena wanita ini berasal dari kalangan bangsawan maka mereka ragu untuk melaporkan kepada Rasulullah.

Setelah berdebat, akhirnya disetujui untuk minta kepada  Usamah bin Zaid agar menyampaikan dan meminta  keringanan kepada rasul, untuk wanita bangsawan tersebut.

Mengapa harus Usamah? Alasannya, Usamah sangat dekat dan merupakan anak kesayangan dari anak angkat kesayangan Rasulullah, Zaid bin Haritsah. Usamah saat kecil sering dipangku oleh nabi bersama Hasan dan Husein. Beliau juga diangkat sebagai panglima perang oleh nabi saat berusia belasan tahun.

Usamah kemudian menyampaikan kasus pencurian itu dan sekaligus meminta keringanan hukuman untuk wanita tersebut. Setelah Usamah usai menyampaikan, Rasululah bertanya, “Apakah kau hendak bersyafaat atas hukum-hukum Allah, wahai Usamah?”

Rasulullah tidak menyetujui usulan Usamah untuk memberikan keringanan hukuman hanya karena wanita itu berasal dari kalangan bangsawan.

Rasulullah kemudian berdiri dan menyampaikan pidato di hadapan orang banyak: “Sesungguhnya rusaknya kaum sebelum kalian itu disebabkan apabila salah seorang yang terhormat (bangsawan, pejabat atau orang kaya) di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Namun, kalau orang lemah yang mencuri, mereka menghukumnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari)

Hadits dan asbabul wurud-nya mengingatkan pada kejadian obstruction of justice hampir satu SSK dalam kasus Jenderal Sambo.

Sebagaimana kita ketahui dalam kasus Sambo ini ada istilah hukum yang viral,  yaitu justice colaborator dan obstruction of justice. Dan kasus Usamah di atas bisa dikategorikan sebagai osbtruction of justice.

Menurut Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Dalam kasus Sambo hampir seratus orang dari dari IPDA  sampai perwira berbintang terlibat untuk menutupi dan merekayasa kasusnya untuk menghilangkan jejak hukum dan atau menghapus tuntutan atau minimal meringankannya.

Keadilan adalah nilai universal yang merupakan dambaan suruh manusia. Oleh karena itu ada sebuah kredo dalam penegakan hukum dan keadilan: fiat justitia ruat caelum yang artinya tegakkan lag keadilan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apa pun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.

Sebagaimana ungkapan Iwan Fals dalam manusia “Setengah Dewa”: Tegakkan hukum, setegak-tegaknya…

Bila hukum tidak ditegakkan setegak-tegaknya, maka seperti sabda Nabi di atas,”Sesungguhnya rusaknya/hancurnya kaum sebelum kalian itu disebabkan apabila salah seorang yang terhormat (bangsawan, pejabat atau orang kaya) mereka dibiarkan alias tidak dihukum sebagaimana mestinya…”

Atau, dalam bahasa sekarang, hukum tebang pilih..

Padahal Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu, bapak, dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. An-Nisa: 135)

Juga dalam Surat Al Maidah 8: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.”

Wallahua’lam bi shawab. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top