Suara Publik

Otsus Papua tak Akomodasi Hak dan Kewajiban Masyarakat Adat

MENURUT Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan, dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak lain. Sedangkan menurut Lubis, Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara (Yusnawan Lubis, 2018). Sementara itu, Prof. Dr. Notonegoro menyatakan kewajiban sebagai sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak yang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan. Kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.

Setiap warga negara yang tinggal di sebuah negara tentunya memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang. Dalam kehidupan kenegaraan kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut, sementara ha-hak warga negara kurang mendapat perhatian dan sering kali diabaikan. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.

Adapun hak warga negara Indonesia yang dimuat dalam UUD 1945, antara lain:

  1. Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan (Pembukaan UUD 1945).
  2. Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil presiden (Pasal 6 ayat 1).
  3. Hak warga negara untuk memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (Pasal 27 ayat 1).
  4. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28 A).
  5. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2).
  6. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B ayat 1).
  7. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 28 C ayat 1).
  8. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (Pasal 28 C ayat 2).
  9. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D ayat 1).
  10. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28 I ayat 1).

Adapun kewajiban warga negara yang dimuat dalam UUD 1945, antara lain:

  1. Wajib mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain ( Pasal 28 J ayat 1).
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28 J ayat 2).
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1).

Dalam tulisan ini, saya akan memaparkan tentang implementasi hak dan kewajiban warga negara di Papua yang saya ambil dari berbagai sumber. Seperti yang kita ketahui, Papua telah mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus (Otsus) sejak 2001 lalu. Pemerintah memberikan Undang-undang Otsus Papua melalui UU No. 21/2001. UU ini dibuat untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah-daerah lain di Indonesia. Penetapan status Otsus adalah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk merumuskan, menyusun, dan merancang strategi pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat atau orang asli Papua sehingga hak mereka terlindungi.

Otsus lahir dari ketidakpuasan masyarakat Papua atas situasi sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Era reformasi ikut membawa pengaruh pada kebijakan Indonesia di Papua. Nilai dasar utama dari Otsus Papua adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar penduduk asli Papua. Perlindungan hak-hak orang Papua atas tanah dan air dalam batas-batas tertentu dengan sumber daya alam yang terkandung didalamnya.

Dalam praktiknya, Otsus yang diberikan pemerintah diibaratkan air mengalir, namun tidak sampai utuh ke masyarakat. Apakah memang itu karena ada kebocoran di tengah jalan, sehingga perlu diluruskan. Dalam 20 tahun Otsus Papua, kekecewaan masyarakat adat atas masalah hutan dan lahan tak pernah berhenti. Konflik kekerasan antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah terus terjadi di banyak tempat di Papua. Penyebabnya karena pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam di Papua banyak merugikan masyarakat adat dan mengancam ruang hidup mereka.

Sejenak kita menengok ke belakang, sejak UU Otsus diberlakukan, tingkat keamanan dan keadaan HAM di Papua semakin memburuk. Oleh karenanya, beberapa waktu lalu generasi muda dan para tokoh Papua melakukan aksi demo Penolakan Otsus Jilid 2 di Jayapura. Otsus dianggap tidak banyak menjawab persoalan-persoalan dan tidak mengakomodasi kepentingan orang asli Papua. HAM yang merupakan bagian dari solusi akar permasalahan Papua justru digeser menjadi persoalan pembangunan ekonomi dan infrastruktur, bukan pendekatan dialogis. Jika Presiden Jokowi bisa menggunakan pendekatan dialogis dengan Aceh, mengapa masih menggunakan pendekatan militer di Papua?. Selain itu, mereka juga mengalami marginalisasi dalam berbagai aspek bidang kehidupan. Penyelenggaraan Otsus tanpa disadari menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan antara masyarakat adat dengan pemerintah.

Otonomi khusus dimana pemerintah daerah Papua diberikan hak untuk mengatur daerahnya sendiri, tetapi justru harus banyak mendengar dari Jakarta. Maka Papua akan hancur dan  kehilangan segala-galanya. Sumber daya alam Papua diambil tanpa membicarakannya dahulu dengan masyarakat adat. Melakukan pembukaan lahan pertambangan, perkebunan, dan sebagainya, lalu mengelola usaha-usaha itu di Jakarta tanpa melibatkan masyarakat adat sedikit pun. Masyarakat adat justru mendapat intimidasi dan akhirnya mereka semakin jauh, hilang kepercayaannya terhadap negara. Tidak heran jika sampai hari ini situasi di Papua terus seperti ini, karena memang kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Papua memiliki sumber daya alam yang melimpah, yang mana jika itu dikelola dengan baik maka masyarakat asli Papua dan masyarakat Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan hidup. Papua begitu sangat mencintai Indonesia dengan sepenuh hati. Hari ini dikatakan bahwa Papua ada di Indonesia, tetapi pertanyannya apakah Papua benar-benar dicintai oleh Indonesia? Apakah hak dan kewajiban masyarakat adat Papua sebagai warga negara Indonesia sudah terpenuhi? Apakah yang mereka dapatkan sudah sesuai dengan hak dan kewajiban warga negara yang termuat dalam UUD 1945?

Mestinya ada evaluasi secara menyeluruh, mengevaluasi bersama apa yang menjadi kendala Otsus, terlebih soal anggaran yang dikucurkan di Papua. Karena tidak semua yang ditetapkan dalam UU Otsus selama hampir 20 tahun terlaksana dengan baik. Pemerintah pusat di Jakarta mengatakan Otsus gagal karena pemerintah daerah di Papua tidak menggunakan kesempatan dengan baik. Sementara pemerintah daerah di Papua mengatakan bahwa Otsus gagal karena kebijakan-kebijakan yang tidak diberikan secara luas oleh pemerintah pusat. Tentunya hal ini merupakan hal yang sangat krusial bagi negara kita.

Menurut saya, persoalan Papua merupakan fenomena yang menarik dalam sejarah antropologi dan dinamika kemanusiaan. Dalam menyelesaikan masalah, seharusnya pemerintah pusat melibatkan masyarakat adat dalam membuat suatu kebijakan. Seharusnya pemerintah pusat mendiskusikan dengan masyarakat adat tentang bagaimana untuk melindungi mereka, bagimana agar mereka tetap pada daerah adatnya, dan bagaimana agar mereka dapat tetap eksis disitu. Sehingga hak dan kewajiban warga negara masyarakat asli Papua dapat terpenuhi dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai cita-cita bangsa kita dapat terwujud.

Indah Yulia Agustina
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top